Pasca Marindo Jabat Sekdaprov, Berikut Daftar Jabatan Kosong di Pemprov Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

22 Juni 2025 16:55 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Marindo Kurniawan resmi menjabat sebagai Sekdaprov Lampung usai dilantik Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada Jumat 20 Juni 2025.

Dengan demikian, jabatan Marindo sebelumnya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung kosong.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyebut saat ini jabatan Kepala BPKAD Provinsi Lampung dijabat Pelaksana Tugas oleh Nurul Fajri, Kabid Anggaran BPKAD Lampung.

"Iya kalau tidak salah itu Nurul Fajri untuk Plt nya (Kepala BPKAD)," jelas Mirza.

Tidak hanya jabatan Kepala BPKAD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung juga bakal memasuki masa purna tugas sebagai ASN tahun ini.

Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati yang akan mengakhiri tugasnya sebagai ASN pada Juni 2025. 

Kemudian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung, Puadi Jailani akan memasuki masa purna bakti pada September 2025.

Kemudian Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda yang akan mengakhiri tugasnya sebagai ASN pada Juli mendatang.

Selanjutnya ada Kepala Dinas Tenaga Kerja non aktif, Agus Nompitu. Dengan status saat ini masih non aktif, Agus pada tahun ini memasuki masa purna bakti usia ASN diusia 58 tahun. 

Meskipun status tersangka sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu, belum diketahui apakah akan berpengaruh pada status pensiun Agus.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Marindo sekda

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

gubernur mirza

jabatan kosong

daftar jabatan kosong

pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya