Menteri ATR/BPN Sebut Banyak Konflik Pertanahan di Lampung, Ini Daftarnya
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja di Pemprov Lampung pada Selasa 29 Juli 2025.
Dalam kunjungannya ini, Menteri Nusron mengungkapkan Lampung masuk dalam kategori intensitas tinggi konflik pertanahan.
"Masalah di Lampung masuk intensitas tinggi, banyak sekali konflik masyarakat dengan korporasi, konflik dengan aset negara. Tadi kami bahas beberapa hal juga," kata Nusron, saat konferensi pers di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
Adapun beberapa masalah yang terjadi di Lampung diantaranya masih ada 13 persen tanah di Lampung yang sudah terpetakan tapi belum didaftarkan.
"Sehingga belum jadi sertifikat nasih ada 13 persen yang belum terpetakan, itu dari total 3,7 juta bidang," kata Nusron.
Menurutnya hal ini karena tidak maunya pemilil melakukan pembayaran BPHTB. "Ada 600 ribu hektar lebih tanah di Lampung belum terpetakan dan belum terdaftar, jadi peta aja belum ada ini punya siapa dan rentan berpotensi tumpang tindih dan konflik di kemudian hari. Sehingga harus segera di selesaikan. Bisa dengan ptsl atau yang lain," katanya.
Selanjutnya ada 472 ribu bidang tanah yang masuk kategori kw456 atau sertifikat tanah yang terbit 1960-1997.
"Jadi pada tahun 1960 sampai 1997 ini sertifikat terbit tapi tidak ada lampiran peta kadastral, ini potensi tumpang tindih, maka kami gerakkan RT RW lurah untuk melakukan pemutakhiran sertifikat," katanya.
Selanjutnya ialah percepatan tanah wakaf dan tanah tempat ibadah. Dari 31.294 rumah ibadah di Lampung, yang punya sertifikat baik wakaf hak milik atau hgb baru 21 persen.
"Jumlah ini masih jauh masih. Karena itu kita perlu bahu membahu, kami menargetkan 3 tahun selesai. 1 tahun 8 ribu bidang, dan kita harus punya prinsip yang sama untuk membangun Lampung," katanya.
Menteri ATR BPN
lampung
tanah
pertanahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
