MA Larang Ekspor Pasir Laut, WALHI Lampung Desak Pemda Cabut Izin Penambangan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Waha Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung menyambut baik adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor Nomor 5/PHUM/2025.
Pada putusan tersebut MA mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Diketahui, dalam pasal-pasal yang dicabut oleh MA tersebut mengatur tentang hasil sedimentasi laut, berupa pasir laut, dapat diambil, diangkut, dijual, dan diekspor setelah mendapat izin pertambangan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, dengan adanya putusan ini menandakan bahwa ekspor pasir laut adalah bentuk pelanggaran.
Menurutnya, kebijakan dalam PP 26/2023 tidak berpihak pada kepentingan ekologis dan sosial, serta mengabaikan risiko kerusakan ekosistem pesisir dan laut.
"Walau MA tidak mencabut secara keseluruhan, ini telah menandakan PP tersebut bermasalah dan bertentangan," ujarnya.
Irfan mengungkapkan selama ini, pengerukan pasir laut dilakukan di dalam area Sedimentary Wedge yang berjarak 0-600 kilometer dari shore (pesisir) yang merupakan material "sampah" yang tidak bernilai ekonomis.
Padahal, seperti yang terjadi di Laut Kuala Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung adalah pasir laut di wilayah Abyssal Plain yang tidak memiliki urgensi untuk dikeruk.
Menurutnya, sebagai provinsi pesisir dengan garis pantai sepanjang 1.100 km lebih, Lampung memiliki ekosistem laut yang rentan terhadap eksploitasi besar-besaran termasuk melalui aktivitas pertambangan pasir laut.
Irfan menegaskan WALHI Lampung mengutuk keras upaya pemerintah yang mencoba membangkitkan kembali praktik eksploitasi dan ekspor pasir laut.
Pasir Laut
WALHI Lampung
putusan MA
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
