MA Larang Ekspor Pasir Laut, WALHI Lampung Desak Pemda Cabut Izin Penambangan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Juni 2025 18:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri.
Rilis ID
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri.

Karena peraktik ini telah terbukti menyebabkan kerusakan ekologi secara masif, abrasi pesisir, kehancuran habitat laut, dan pemiskinan nelayan tradisional.

Oleh sebab itu WALHI Lampung mendesak Pemerintah segera mentaati putusan mahkamah agung untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

"Segera mencabut seluruh izin pengambilan pasir laut yang telah terbit pasca PP 26/2023," tegasnya.

Kemudian mengembalikan prinsip pengelolaan laut berbasis kedaulatan rakyat dan keadilan ekologis.

"Melibatkan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pengelolaan wilayah laut," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pasir Laut

WALHI Lampung

putusan MA

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya