MA Larang Ekspor Pasir Laut, WALHI Lampung Desak Pemda Cabut Izin Penambangan
Sulaiman
Bandarlampung
Karena peraktik ini telah terbukti menyebabkan kerusakan ekologi secara masif, abrasi pesisir, kehancuran habitat laut, dan pemiskinan nelayan tradisional.
Oleh sebab itu WALHI Lampung mendesak Pemerintah segera mentaati putusan mahkamah agung untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.
"Segera mencabut seluruh izin pengambilan pasir laut yang telah terbit pasca PP 26/2023," tegasnya.
Kemudian mengembalikan prinsip pengelolaan laut berbasis kedaulatan rakyat dan keadilan ekologis.
"Melibatkan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pengelolaan wilayah laut," tandasnya. (*)
Pasir Laut
WALHI Lampung
putusan MA
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
