LBH Bandar Lampung Minta Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Oktober 2025 19:32 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Bandarlampung — Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pagi ini memadati halaman Polres Lampung Tengah untuk mengawal delapan petani mereka yang dipanggil dan diperiksa aparat kepolisian.

Para petani datang dengan pakaian sederhana. Suasana penuh solidaritas itu menjadi simbol perlawanan terhadap praktik kriminalisasi yang terus menimpa masyarakat tani di tengah konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan oleh negara.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap 8 petani Anak Tuha yang selama ini memperjuangkan tanah yang berkonflik dengan perusahaan.

Menurut Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Bandar Lampung pemanggilan dan pemeriksaan para petani oleh Polres Lampung Tengah pada hari ini merupakan bentuk nyata keberpihakan aparat penegak hukum kepada kepentingan modal, bukan kepada keadilan rakyat.

"Delapan petani Anak Tuha yang hari ini diperiksa oleh Kepolisian bukanlah penjahat. Mereka bukan pelaku kejahatan sebagaimana ingin digambarkan oleh kekuasaan dan modal, melainkan korban dari sistem agraria yang timpang, dari negara yang abai, dan dari aparat yang lebih sibuk mengamankan kepentingan korporasi ketimbang melindungi rakyatnya. Pemanggilan mereka ke Polres Lampung Tengah merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang menuntut hak atas tanah dan keadilan sosial," katanya.

YLBHI–LBH Bandar Lampung mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan penghianatan terhadap amanat konstitusi.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan penindas; sebagai penegak keadilan, bukan perpanjangan tangan modal. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ketika petani menanam, mereka dituduh menyerobot; ketika mereka bertahan, mereka disebut melawan hukum; ketika mereka bersuara, mereka dikriminalisasi.

Konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung bertahun-tahun dan berakar dari ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Lampung.

Tanah-tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupan warga kini dikuasai oleh korporasi perkebunan besar yang bersekutu dengan kekuasaan lokal.

Para petani yang hidup dari hasil garapan kecil dituduh melanggar hukum, padahal tanah-tanah itu telah mereka olah sejak jauh sebelum perusahaan datang dengan alat berat, pagar kawat, dan izin yang sering kali penuh rekayasa.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Lbh

LBH Bandar Lampung

anak tuha

persoalan anak tuha

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya