LBH Bandar Lampung Minta Hentikan Kriminalisasi 8 Petani Anak Tuha
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Negara tidak bisa terus menutup mata. Kriminalisasi terhadap 8 petani Anak Tuha adalah potret dari kegagalan reforma agraria, kegagalan penegakan hukum yang berkeadilan, dan kegagalan pemerintah dalam memastikan hak rakyat atas tanah.
Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menjadi alat represi, menakut-nakuti rakyat dengan ancaman hukum yang dimanipulasi untuk melanggengkan kekuasaan ekonomi segelintir orang.
Hadirnya ratusan petani di depan Polres Lampung Tengah hari ini bukan sekadar bentuk dukungan moral. Itu adalah pernyataan politik dari rakyat kecil bahwa mereka tidak akan diam ketika hak-hak dasarnya dirampas.
Bahwa tanah bukan sekadar soal ekonomi, tetapi soal eksistensi dan martabat manusia. Mereka datang dengan langkah yang tegas, dengan suara yang lantang, menolak tunduk pada ketidakadilan yang dipaksakan oleh sistem yang menguntungkan korporasi dan menindas rakyat.
"LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap delapan petani ini harus segera dihentikan. Proses hukum yang berjalan saat ini cacat secara moral dan politis, karena berpijak pada kriminalisasi, bukan pada keadilan. Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Lampung Tengah, untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap para petani dan mengembalikan fungsi institusinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan, menyelesaikan akar konflik melalui jalur reforma agraria sejati, bukan dengan pendekatan keamanan," lanjutnya.
Kasus di Anak Tuha hanyalah satu dari banyak tragedi agraria yang terjadi di Indonesia. Selama negara membiarkan korporasi menguasai tanah dengan kekerasan dan menindas rakyat, selama itu pula demokrasi kita akan tetap pincang. Kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa. Karena petani adalah penjaga kehidupan bukan musuh negara. (*)
Lbh
LBH Bandar Lampung
anak tuha
persoalan anak tuha
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
