Kunker di Pesawaran, Kakanwil Kemenag Lampung Tegaskan ASN Lebih Responsif dan Profesional
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Dr. H Zulkarnain, S.Ag., M.Hum melakukan pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag Kabupaten Pesawaran, Senin (8/12/2025).
Dalam sambutannya, Zulkarnain menyampaikan, beberapa poin penting terkait standar pelayanan, etos kerja, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme pegawai Kemenag untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Salah satu standar pelayanan itu adalah handal dan responsif untuk memberikan pelayanan prima ke masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, penyederhanaan sistem juga perlu dilakukan untuk memaksimalkan dan mempermudah akses layanan sampai langsung ke masyarakat.
"Kalau kita bisa permudah kenapa harus dipersulit, karena saat ini tidak boleh lagi ada berkas di atas meja lebih dari lima menit. Segera kerjakan tugas dan jangan sampai masyarakat menunggu apalagi di persulit," ucapnya.
Zulkarnain meminta kepada seluruh pegawai Kemenag harus memiliki rasa empati dan tertib administrasi dalam menjalankan tugas.
"Akuntabilitas dijaga sesuai dengan regulasi yang ada, karena semua yang kita lakukan akan di audit dan ada pertanggung jawabannya. Komunikasi yang baik dengan penjelasan yang sopan santun, terapkan atittude akhlakul karimah," terangnya.
Selain itu, Zulkarnain menambahkan, terkait program prioritas penguatan ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kemenag di Provinsi Lampung.
"Alhamdulillah, tadi kita juga sudah menanam bibit pohon duren dan penyebaran benih ikan dalam rangka penguatan ekoteologi, yang kedepannya akan memberikan manfaat bagi ASN dan masyarakat sekitar," imbuh Zulkarnain.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Pesawaran Farid Wajedi memaparkan jumlah pegawai Kemenag dan fasilitas pelayanan publik.
Kanwil Kemenag Lampung
Zulkarnain
Kemenag Pesawaran
Farid Wajedi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
