Kisruh Konsumsi Warnai Manasik Haji Lampung Utara Tahun 2026
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pelaksanaan manasik haji yang digelar Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara dari tanggal 12-15 Februari 2026 menyisakan polemik.
Sejumlah Calon Jamaah Haji (CJH) mengaku tidak menerima snack maupun nasi kotak, sehingga memicu kebingungan di tingkat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kegiatan manasik yang bertujuan membekali 400 CJH sebelum keberangkatan ke Tanah Suci pada Mei 2026 itu dibagi dalam dua zona.
Zona 1 melibatkan KBIHU Darul Khair dan Shafa Marwa, sementara Zona 2 meliputi KBIHU Ajwa, Hajar Aswad, dan Miftahul Ulum.
Pelaksanaan berlangsung selama empat hari, dengan satu hari kegiatan dipusatkan di Pusiban Agung dan tiga hari lainnya dilaksanakan di masing-masing kecamatan sesuai pembagian zona.
Namun di tengah rangkaian pembekalan tersebut, muncul keluhan dari sejumlah CJH yang tidak memperoleh konsumsi. Situasi ini bahkan sempat memicu protes langsung kepada pihak KBIHU di lokasi kegiatan.
"Pihak KBIHU hanya memfasilitasi tempat. Soal konsumsi menjadi tanggung jawab penyelenggara dari kementerian," ujar salah satu petugas KBIHU saat ditemui wartawan, Senin (23/2/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dugaan miskomunikasi antara penyelenggara kegiatan dan pihak pendamping.
Para jamaah yang mempertanyakan jatah konsumsi mendatangi KBIHU, sementara lembaga tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan dalam penyediaan snack maupun nasi kotak.
Kasubag TU Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara, Munir, menyebutkan jumlah CJH tahun ini mencapai 400 orang dan konsumsi telah disiapkan sesuai angka tersebut.
Kementerian Haji dan Umroh
Calon Jamaah Haji
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
