Harga Meroket, Penjualan Emas Pegadaian Lampung Naik Signifikan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

15 April 2025 12:07 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ichvan Ramdhani, Vice President PT Pegadaian Area Lampung/foto rima
Rilis ID
Ichvan Ramdhani, Vice President PT Pegadaian Area Lampung/foto rima

RILISID, Bandarlampung — Harga emas kian meroket nampaknya tak berpengaruh pada pembelian emas di Lampung.

Harga emas (Antam) saat ini bahkan menyentuh Rp1,9 juta per gramnya.

Ichvan Ramdhani, Vice President PT Pegadaian Area Lampung mengungkapkan pada Selasa 15 April 2025 terjadi peningkatan penjualan emas bahkan hingga 3 kali lipat. 

"Alhamdulillah tahun ini rata-rata penjualan emasnya lebih tinggi dari tahun lalu," kata Kang Ichvan -sapaan akrabnya-.

Pada 2025 saja, Kang Ichvan mengatakan telah menjual ssampai 35 kg hingga April 2025. Pada Januari 2025 saja tercatat ada 6 kg penjualan emas baik fisik maupun tabungan di Pegadaian Lampung. 

"Pada Februari kita berhasil menjual 11 kg, Maret 8 kg, bahkan April yang hari kerja baru satu Minggu kita sudah menjual 10 kg. Sehingga tahun 2025 belum 4 bulan sudah 35 kg penjualan emas," tambah Kang Ichvan di Kantornya.

Jumlah tersebut memang diakuinya naik hingga tiga kali lipat. Sebelumnya rata-rata penjualan emas hanya 3,5 kg per bulan.

"Dengan permintaan yang sedang tinggi saat ini, kami juga melakukan mitigasi dengan menyiapkan kantong-kantong penjualan dan menambah jam pelayanan," katanya.

Dengan peningkatan penjualan emas juga, Kang Ichvan menyebut kesadaran masyarakat untuk melakukan investasi pada emas tepat ditengah kondisi saat ini.

Sementara itu penjualan masih didominasi emas Galeri 24 dan Antam dengan perbandingan 60 dan 40 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pegadaian

pegadaian Lampung

harga emas

penjualan emas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya