Gubernur Mirza Hadiri Munas VII Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2025 di Jakarta

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

24 Oktober 2025 08:34 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Dalam Munas yang mengusung tema "Menjaga Integritas Pemerintah Daerah yang Bersih dan Kreatif" tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud resmi terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum APPSI periode 2025-2030.

Sebagai Ketua APPSI baru, Rudy menyampaikan sejumlah fokus utama untuk memperkuat peran organisasi ke depan dengan menekankan lima arah kebijakan prioritas, yakni : 

1. Memperkuat kolaborasi antarprovinsi untuk mengurangi kesenjangan dan mempercepat pembangunan daerah.

2. Menjadi mitra strategis pemerintah pusat dalam menyampaikan aspirasi daerah secara profesional dan konstruktif.

3. Mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

4. Memperkuat ketahanan ekonomi daerah, terutama dalam bidang pangan, energi, hilirisasi, dan investasi hijau.

5. Membangun APPSI yang responsif, cepat merespons isu daerah dan nasional untuk menghasilkan gagasan serta kebijakan yang solutif.

Rudy berharap APPSI di bawah kepemimpinannya dapat menjadi motor penggerak sinergi pembangunan nasional yang berpihak pada kemajuan daerah, sekaligus memperkokoh persatuan Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

Ia juga diberikan waktu 1 bulan untuk membentuk kepengurusan yang baru.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

gubernur mirza

appsi

appsi 2025

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya