Gelombang PHK 2024 Capai 77.965 Pekerja, Menaker Sebut Bakal Ada Program Reskilling

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

21 Januari 2025 14:51 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli/foto: Rima
Rilis ID
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2024 mencapai 77.965 pekerja. Hal ini tentu perlu diantisipasi pada pada tahun 2025 ini.

Gelombang PHK sendiri terbesar di DKI Jakarta mencapai 17.085 pekerja, disusul Jawa Tengah sebanyak 13.130 pekerja.

Kemudian Jawa Barat sebanyak 10.661 pekerja, dan Banten sebanyak 13.042 pekerja. Sementara Lampung tercatat sebanyak 143 pekerja alami pemutusan tenaga kerja.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan gelombang PHK yang terjadi pada 2023 terjadi karena kondisi perekonomian global yang tidak baik.

Namun ia menyebut tak semua industri tidak tumbuh.

"Tapi industri juga tumbuh, satu sisi ada PHK pada sektor industri tertentu tapi ada sektor lain yang tumbuh," katanya Selasa 21 Januari 2025 di Balai Latihan Kerja (BLK) Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (PVP) yang terletak di Jalan Pagar Alam, Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

Menurutnya ada beberapa industri yang tetap tumbuh, seperti industri makanan dan sebagian industri tekstil.

Namun untuk mengantisipasi gelombang PHK ini, akan dilakukan reskilling atau pemberian tambahan pelatihan pada pekerja yang terkena PHK.

"Maka bagaimana peran kementerian melakukan reskilling," katanya.

Sehingga bagi pekerja yang sudah mengalami PHK sendiri akan diperbaharui kemampuannya agar dapat diterima di industri lain yang sedang tumbuh.

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

PHK

pemutusan hubungan kerja

PHK di Lampung

gelombang PHK

phk 2024

menaker

menteri tenaga kerja

yassierli

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya