FGD Sampah Bandar Lampung Hasilkan Lima Rekomendasi, Simak Selengkapnya

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

19 Juni 2025 09:47 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
FGD soal sampah yang digelar fraksi PKS DPRD Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
FGD soal sampah yang digelar fraksi PKS DPRD Bandar Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) di gedung DPRD setempat, Selasa (17/6/2025).

FGD bertema “Pembuatan Masterplan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Pola Sampah Terpilah, Bernilai Ekonomis, dan Modern”.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Agus Solihin (Founder Bank Sampah Emak.ID), Haris Murwadi (Akademisi Universitas Bandar Lampung), dan Agus Djumadi (Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung). 

Ketua Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung, Agus Widodo, menegaskan masalah sampah di Bandar Lampung sudah sangat mendesak untuk ditangani dengan cara-cara baru yang lebih terencana dan sistematis.

Ia menekankan pentingnya menyusun masterplan pengelolaan sampah kota, yang tidak lagi mengandalkan pola lama yang reaktif dan tambal sulam.

 “Kita sudah terlalu lama bergantung pada TPA Bakung yang kondisinya makin kritis. Padahal, kota ini terus tumbuh, sampah terus bertambah, dan ruang untuk solusi makin sempit," ujarnya.

Menurut dia, pengelolaan sampah seharusnya tidak hanya menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup. Tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen kota.

“Jika kita ingin Bandar Lampung menjadi kota modern yang layak huni, maka urusan sampah harus kita tempatkan sebagai prioritas, bukan sisa. Sistem pengelolaan yang berbasis pemilahan, ekonomi sirkular, dan edukasi publik adalah arah yang harus kita pilih bersama,” tegasnya.

Diskusi FGD ini mempertemukan perspektif lapangan, kebijakan, dan akademik yang saling menguatkan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Sampah

Bandar Lampung

FGD

PKS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya