Festival Sekala Bekhak XII di Lampung Barat Masuk 125 Event KEN 2026

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Lampung Barat

28 Januari 2026 15:15 WIB
Daerah | Rilis ID
Bernaria, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lambar
Rilis ID
Bernaria, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lambar

“Festival ini bukan hanya soal pertunjukan, tapi juga perputaran ekonomi. UMKM, seniman, sampai pelaku pariwisata ikut bergerak selama event berlangsung,” imbuh Bernaria.

Masuknya Sekala Bekhak dalam KEN 2026 juga membuka peluang promosi yang lebih luas melalui jejaring promosi nasional hingga internasional milik Kementerian Pariwisata.

Pemkab Lampung Barat berharap dukungan tersebut mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan sekaligus memperpanjang lama tinggal wisatawan di daerah itu.

“Dengan masuk KEN, promosi festival dan destinasi Lampung Barat makin luas. Harapannya kunjungan wisatawan naik dan lama tinggal juga bertambah,” ujarnya.

Tak hanya berdampak pada pariwisata, Festival Sekala Bekhak juga menjadi sarana edukasi budaya bagi generasi muda.

Pemerintah daerah menjadikannya ruang regenerasi pelaku seni dan budaya agar tradisi tetap hidup dan relevan.

“Festival Sekala Bekhak menjadi ruang bagi generasi muda untuk terlibat langsung, belajar, dan mencintai budayanya sendiri,” ungkap Bernaria.

Dengan kembali masuknya Festival Sekala Bekhak XII dalam daftar 125 Event KEN 2026, Pemkab Lampung Barat optimistis festival ini akan terus berkembang sebagai event budaya berkelas nasional yang memberi dampak nyata bagi ekonomi dan pariwisata daerah.

Disporapar Lampung Barat pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan agar Sekala Bekhak kian kokoh sebagai ikon wisata budaya Indonesia. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Disporapar Lambar

Festival Sekala Bekhak Xll

Lambar

Karisma Event KN

Kementrian Pariwisata

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya