Dukung Pengembangan Kota Baru, 8 Desa Lamsel Siap Gabung Bandar Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung mencatat sebanyak tujuh desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan kesiapan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung melalui mekanisme penyesuaian daerah.
Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan hingga saat ini terdapat delapan desa yang telah menyatakan persetujuan dalam proses penyesuaian batas wilayah tersebut. Desa-desa itu yakni Desa Purwotani, Mergorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Gedung Agung, Gedung Harapan, Banjar Agung, serta Desa Margodadi.
“Untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Ini masih melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Binarti Bintang saat diwawancarai, Jumat, 22 Januari 2025.
Ia menjelaskan, proses penyesuaian daerah dilakukan melalui perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Setelah adanya persetujuan dari pemerintah desa, tahapan berikutnya adalah mendorong persetujuan dari kepala daerah kabupaten dan kota, serta diketahui oleh DPRD masing-masing daerah.
“Setelah itu baru dilakukan pengusulan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, karena nantinya akan ada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas daerah,” jelasnya.
Binarti menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada desa lain yang menyusul bergabung, namun saat ini masih dalam tahap proses dan kajian lebih lanjut.
Penyesuaian wilayah tersebut juga berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan Kota Baru serta penyelesaian persoalan jarak dan batas administrasi antarwilayah. Menurutnya, penyesuaian daerah dan pelebaran wilayah memiliki mekanisme yang berbeda, meski saling berkaitan.
Terkait dampak administrasi, Binarti memastikan jumlah penduduk di desa-desa terdampak telah terdata. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk tim dan kelompok kerja untuk mempercepat proses perubahan administrasi kependudukan maupun administrasi lainnya.
“Kami akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta BPN. Nantinya akan dibuat posko pelayanan agar masyarakat lebih mudah melakukan perubahan administrasi, baik kependudukan maupun administrasi lainnya,” katanya.
Untuk target waktu penyelesaian, Binarti berharap proses dapat dipercepat hingga enam bulan. Namun, karena harus melalui tahapan di Kementerian Dalam Negeri, ia memperkirakan proses penyesuaian daerah tersebut maksimal memakan waktu sekitar satu tahun.
Kota baru
pemprov Lampung
8 desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
