RDP dengan OPD, DPRD Pesawaran Tegas Hentikan Praktik Tambang Ilegal

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

4 Februari 2026 18:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian didampingi Waka I M.Nasir saat RDP bersama Perusahaan Tambang dan perwakilan masyarakat di ruang Komisi III DPRD setempat. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian didampingi Waka I M.Nasir saat RDP bersama Perusahaan Tambang dan perwakilan masyarakat di ruang Komisi III DPRD setempat. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung

RILISID, Pesawaran — Maraknya tambang ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, menegaskan untuk menghentikan praktik penambangan ilegal di Kabupaten Pesawaran.

Diketahui, dari tujuh perusahaan tambang di Pesawaran, ada lima diantaranya belum memiliki izin usaha pertambangan.

Bahkan, dua perusahaan yang diketahui milik PT Napal Umbar Picung (NUP) dan PT Karya Bukit Utama (KBU), izin usaha pertambangannya sudah tidak aktif sejak 3 Februari 2025 dan dibekukan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Achmad Rico Julian didampingi Wakil Ketua I M. Nasir bersama Komisi III saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tiga perusahaan tambang dan perwakilan masyarakat.

"Mereka mengakui bahwa izin pertambangan sudah ada yang mati dan ada yang sedang proses perpanjangan perizinan. Maka, sebelum izin itu ada legalitasnya, tolong hentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut," ujar Rico Julian di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).

Oleh sebab itu, DPRD Pesawaran mendesak pemilik perusahaan tambang untuk segera memperpanjang izin usaha serta mengurus legalitas dengan membuat baru perizinan bagi perusahaan yang belum memiliki izin usaha pertambangan.

"Saat ini regulasi sudah disederhanakan, tidak lagi seperti jaman dulu. Bisa melalui koperasi atau pertambangan rakyat melalui kelompok mulai dari 10-20.000 hektare dengan difasilitasi oleh Pemkab Pesawaran," ucapnya.

Menurut Rico, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran menyebut, dengan adanya RDP ini dapat memberikan solusi kepada perusahaan, para penambang dan masyarakat agar proses yang dilakukan menjadi legal sesuai regulasi.

Sebab, dengan maraknya praktik penambangan ilegal di Pesawaran yang kerap dilakukan tanpa sadar akan keselamatan dan tidak mementingkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Kalau masih ada perusahaan tambang melakukan praktik penambangan ilegal di Pesawaran kami tegaskan akan melanjutkan hal ini ke aparat penegak hukum," tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPRD Pesawaran

RDP

hentikan praktik

izin usaha

tambang ilegal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya