DPRD Beri Catatan Khusus Terkait Rencana Perpindahan 8 Desa dari Lamsel ke Bandar Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 Januari 2026 14:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar/foto: rima
Rilis ID
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Rencana penyesuaian wilayah dengan bergabungnya delapan desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung mendapat respons dari DPRD Provinsi Lampung. 

Sebelumnya diketahui 8 desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan telah sepakat pindah ke Bandar Lampung. Ke delapan desa tersebut diantaranya Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margo Dadi, Gedung Agung, Gedung Harapan dan Banjar Agung.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyebut masyarakat di wilayah tersebut pada prinsipnya telah sepakat untuk masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pengembangan kawasan Kota Baru.

Giri mengatakan, ke depan kawasan Kota Baru diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung. Menurutnya, desa-desa yang bergabung nantinya akan menjadi penopang kantong ekonomi baru seiring dengan masifnya pembangunan yang direncanakan pemerintah provinsi.

“Kota Baru ke depan itu seperti apa, bahwa masyarakat sudah sepakat untuk masuk ke Kota Bandar Lampung. Desa-desa ini akan menjadi penopang kantong ekonomi baru di Provinsi Lampung, karena provinsi memang terus mendorong pembangunan Kota Baru,” kata Giri Akbar.

Ia menjelaskan, pembangunan Kota Baru akan difokuskan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan sekitar ITERA hingga wilayah yang direncanakan menjadi lokasi institusi vertikal seperti Kodam, Kejaksaan, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik vertikal maupun daerah.

“Semua OPD juga akan didorong untuk melakukan pembangunan di area Kota Baru. Ini diharapkan menjadi kantong ekonomi baru dan penopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sebagai bentuk akselerasi percepatan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa secara kelembagaan DPRD, khususnya Komisi I, belum menerima surat resmi terkait pemindahan delapan desa tersebut. Namun, ia mengakui informasi dan kajian awal mengenai penyesuaian wilayah itu sudah beredar.

“Kalau di Komisi I sendiri belum ada surat apapun. Tapi pemberitaannya sudah ada, dan kajian tentang itu juga sudah ada. Nanti kami hanya meminta pemaparan saja,” ujar Ade.

Menurut Ade, secara aturan penyesuaian wilayah tidak selalu membutuhkan persetujuan DPRD. Meski demikian, Komisi I yang bermitra dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem-OTDA) Pemprov Lampung akan meminta penjelasan resmi agar publik memperoleh informasi yang utuh.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pindah desa

desa lamsel ke bandar Lampung

ketua dprd Lampung

ahmad giri akbar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya