BSPJI Lampung Turun Tangan Uji Air Limbah PT PPM

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

27 Januari 2026 12:52 WIB
Daerah | Rilis ID
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron.
Rilis ID
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron.

RILISID, Lampung Utara — Air limbah berwarna hitam yang keluar dari saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Pola Polindo Mantab (PPM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), resmi masuk tahap pengujian laboratorium oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Provinsi Lampung.

Pengujian tersebut dilakukan dengan menghadirkan tim berwenang dari BSPJI dan disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampura, perwakilan masyarakat pengadu, hingga pihak perusahaan.

Berdasarkan hasil uji parameter lapangan, tercatat kadar keasaman atau Potential of Hydrogen (pH) air limbah berada pada angka 6,56. Sementara kadar Dissolved Oxygen (DO) tercatat 2,24, Daya Hantar Listrik (DHL) sebesar 1.396, serta suhu air mencapai 29,4 derajat Celsius.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura Juliansyah Imron mewakili Kepala DLH Ina Sulistina menjelaskan, pihaknya secara langsung menghadirkan petugas laboratorium dari Baristand Provinsi Lampung untuk memastikan pengukuran dilakukan secara objektif.

"Petugas laboratorium datang langsung ke lokasi dengan membawa alat digital, sehingga hasil parameter, khususnya pH air limbah, dapat diketahui saat itu juga," ujar Juliansyah, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, pengujian parameter air limbah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang baku mutu air limbah.

Apabila hasilnya berada di bawah ketentuan baku mutu, maka diperlukan kajian lanjutan.

Selain pengujian kadar keasaman, tim BSPJI juga mengambil sampel air limbah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium.

Parameter yang akan diuji meliputi Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), serta Total Suspended Solid (TSS).

"Untuk parameter lanjutan ini nanti akan diketahui nilai ambang batas bakunya," kata Juliansyah, yang diamini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Istohadi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

IPAL

PT Pola Polindo Mantab

BSPJI

DLH

Uji Parameter

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya