Disdikbud Lampung Bebaskan Orang Tua Tentukan Pembelian Seragam Siswa

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

18 Juli 2025 19:41 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
IST
Rilis ID
IST

d. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

3. Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 2 menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah;

4. Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Se-provinsi Lampung agar berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pokok surat;

5. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik;

6. Orang tua atau wali peserta didik dibebaskan untuk menentukan tempat pembelian seragam peserta didik. Dapat di toko seragam, di koperasi sekolah atau tempattempat lainnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Disdikbud Lampung

seragam

Kadisdikbud Provinsi Lampung

Thomas Amirico

pembebasan pembelian seragam

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya