Disdikbud Lampung Bebaskan Orang Tua Tentukan Pembelian Seragam Siswa
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
d. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
3. Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 2 menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah;
4. Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Se-provinsi Lampung agar berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pokok surat;
5. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik;
6. Orang tua atau wali peserta didik dibebaskan untuk menentukan tempat pembelian seragam peserta didik. Dapat di toko seragam, di koperasi sekolah atau tempattempat lainnya. (*)
Disdikbud Lampung
seragam
Kadisdikbud Provinsi Lampung
Thomas Amirico
pembebasan pembelian seragam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
