Disdikbud Lampung Bebaskan Orang Tua Tentukan Pembelian Seragam Siswa
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menertibkan surat edaran nomor 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025 tentang seragam peserta didik SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.
Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengungkapkan hal ini sebagai bentuk Pemprov Lampung memberikan kebebasan pada orang tua siswa dalam menentukan tempat pembelian seragam.
"Iya ini bentuk kebebasan yang kami berikan," kata Thomas, Jumat 18 Juli 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kami informasikan
kepada Saudara sebagai berikut :
1. Bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal;
2. Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan :
a. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
b. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
c. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik ; dan
Disdikbud Lampung
seragam
Kadisdikbud Provinsi Lampung
Thomas Amirico
pembebasan pembelian seragam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
