Cegah Transaksi Mencurigakan, Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasikan PMPJ kepada Notaris
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung menggelar sosialisasi bertema “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai Sarana Perlindungan Hukum Notaris atas Transaksi Keuangan Mencurigakan”, Rabu (23/07/2025), di Aula Kanwil.
Kegiatan ini dihadiri 50 notaris dari seluruh wilayah Lampung secara langsung, serta sejumlah notaris lainnya yang mengikuti secara daring melalui Zoom.
Turut hadir jajaran pimpinan Kanwil, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, Kepala Bidang Pelayanan AHU Arlisa Noviriantono, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar.
Dalam sambutannya, Arlisa Noviriantono menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas informasi layanan Ditjen AHU serta meningkatkan pemahaman notaris mengenai prinsip mengenali pengguna jasa.
“Ini bukan hanya penyampaian informasi, tetapi juga ruang dialog untuk membangun pemahaman bersama,” ujarnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Benny Daryono, yang menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme notaris dalam menghadapi potensi transaksi keuangan mencurigakan.
“Saya mengajak seluruh notaris untuk menjaga integritas dan membangun layanan AHU yang akuntabel, transparan, responsif, serta berorientasi pada kepastian hukum,” kata Benny.
Sesi materi dipandu oleh penyuluh hukum madya, M. Zuhri. Narasumber pertama, Bardixcon Tamba dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lalu membahas peran notaris dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan senjata pemusnah massal (PPSPM).
Ia menekankan bahwa notaris berperan penting dalam menjaga layanan hukum dari penyalahgunaan.
Kemenkum Lampung
Kementerian Hukum
Transaksi mencurigakan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
