Besok Kamis Beradat, Masyarakat Diajak Berpakaian hingga Berkomunikasi Menggunakan Bahasa Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

14 Januari 2026 17:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Besok, Kamis 15 Januari 2026 Pemprov Lampung akan menerapkan pertama kali Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4/2025 tentang Hari Kamis Beradat Sebagai Upaya Memperkuat Pelestarian Bahasa Daerah Dan Budaya Lampung Di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota Dan Lingkungan Lembaga Pendidikan Se-provinsi Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan Kamis Beradat ini sebagai upaya Pemprov Lampung terus melestarikan budaya dan adat Provinsi Lampung.

"Ya kita ingin mensosialisasikan bahasa kita, bahasa sehari-hari Bahasa Lampung. Karena ini budaya kita ya," kata Mirza.

Selanjutnya ia juga meminta pewarta di Lampung yang hendak mewawancarai dirinya untuk menggunakan bahasa Lampung.

"Media juga besok-besok wawancara nya pakai bahasa Lampung ya," ujar Mirza diiringi tawanya.

Adapun berikut isi lengkap Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4/2025 tentang Hari Kamis Beradat Sebagai Upaya Memperkuat Pelestarian Bahasa Daerah Dan Budaya Lampung Di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota Dan Lingkungan Lembaga Pendidikan Se-provinsi Lampung.

Kesatu:

Melaksanakan Program Hari Kamis Beradat, dengan mengimplementasikan setiap Hari Kamis:

menggunakan bahasa Lampung sebagai alat komunikasi dalam memberikan pelayanan, interaksi, rapat, dan sambutan saat jam kerja; dan

menggunakan bahasa Lampung di lingkungan Lembaga Pendidikan dalam berinteraksi proses belajar mengajar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kamis beradat

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

instruksi gubernur

bahasa Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya