Banyak Warga Tunggu Program Pemutihan, Ada yang Mati Pajak 4 Tahun

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

17 April 2025 15:24 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ilustrasi
Rilis ID
Foto ilustrasi

Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan

Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu

- TEMPAT LAYANAN PEMUTIHAN :

Seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa)

277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes

Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM)

-PERSYARATAN PEMUTIHAN :

PENGESAHAN TAHUNAN

Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;

STNK asli; dan

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemutihan pajak

pajak kendaraan bermotor

pemutihan pajak Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya