Anggota DPRD Lampung Yozi Rizal Minta BPN Tangani Konflik Tanah Ulayat: Tangkap Aja yang Jual Tanah di Kharisma!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ratusan warga dari Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga dijadwalkan menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan, Kamis (9/10/2025).
Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kartika Mangestitama (Kharisma).
Masyarakat adat mengklaim, lahan seluas sekitar 4.000 hektare yang kini berstatus HGU perusahaan tersebut merupakan tanah ulayat warisan leluhur yang secara turun-temurun mereka kelola.
Dalam surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, masyarakat adat meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU PT Kharisma serta mengembalikan lahan itu kepada mereka.
Surat itu juga menyinggung adanya Berita Acara Kesepakatan Bersama tahun 2000 antara masyarakat adat dan pihak perusahaan, yang menyebutkan bahwa lahan HGU merupakan tanah ulayat dan akan dikembalikan setelah masa pengelolaan berakhir. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum pernah diwujudkan.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan, tapi untuk menagih janji dan menuntut keadilan. Tanah ini sumber kehidupan kami,” tulis salah satu tokoh adat dalam pernyataan sikapnya.
Selain menolak perpanjangan HGU, masyarakat juga mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap warga adat dan memastikan penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.
Aksi damai tersebut akan diisi dengan pembacaan pernyataan sikap, doa bersama, serta penyerahan dokumen tuntutan kepada pihak Kementerian ATR/BPN.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V (Way Kanan–Lampung Utara), Yozi Rizal, meminta agar Kementerian ATR/BPN menanggapi tuntutan masyarakat adat secara terbuka dan objektif
“Saya berharap Kementerian bisa mengakomodasi aspirasi masyarakat adat. Ini soal hak dan keadilan yang sudah terlalu lama tertunda,” ujar Yozi.
Yozi Rizal
DPRD Lampung
BPN Lampung
PT kharisma
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
