Alih Fungsi Lahan, Sedimentasi Hingga Kekurangan Alsintan Jadi Kendala Sektor Pertanian Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Provinsi Lampung ditargetkan meningkatkan produksi gabah hingga 3,5 juta ton pada tahun 2025. Hal ini sebagai upaya mendukung program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, menyampaikan bahwa Lampung diminta untuk menopang provinsi lain yang belum mandiri dalam produksi beras.
“Produksi gabah Lampung saat ini mencapai 2,79 juta ton per tahun, sementara kebutuhan konsumsi masyarakat hanya sekitar 870 ribu ton per tahun dengan asumsi konsumsi 90 kilogram per kapita,” ujar Bani dalam kegiatan diskusi publik Ketahanan Pangan yang digelar PWI Lampung, Rabu (28/5/2025).
Bani menambahkan, meskipun produksi padi di Lampung sudah cukup untuk kebutuhan lokal, pemerintah pusat meminta Lampung memenuhi kebutuhan beras provinsi lain.
Oleh sebab itu, target produksi gabah ditingkatkan menjadi 3,5 juta ton pada 2025.
Namun, kata Bani, ada beberapa tantangan serius yang harus dihadapi untuk mewujudkan swasembada pangan, salah satunya adalah alih fungsi lahan sawah.
Data menunjukkan luas lahan baku sawah di Lampung menurun cukup signifikan, dari 361 ribu hektare pada 2019 menjadi 337 ribu hektare pada 2024, atau berkurang 24.414 hektare (6,75 persen).
“Ini masalah utama yang harus segera diselesaikan. Saat ini kami tengah menyusun Perda agar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) bisa dipertahankan,” jelasnya.
Tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan alat mesin pertanian (alsintan). Saat ini, Lampung hanya memiliki 6.821 unit alsintan, jauh dari kebutuhan ideal sebanyak 88.079 unit.
“Alsintan seperti traktor roda empat dan dua, kombain, serta pompa air sangat dibutuhkan. Saat ini baru terpenuhi sekitar 7,74 persen. Kami sedang mencari cara agar bisa menggandeng pihak swasta untuk membantu,” tambahnya.
Pertanian Lampung
Pemprov Lampung
alih fungsi lahan
HUT PWI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
