Alhamdulillah! 75 Guru PPPK Bandar Lampung Terima SK Pengangkatan Kembali

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

9 April 2026 16:34 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Penyerahan SK pengangkatan kembali guru PPK di Bandar Lampung oleh Asisten II Pemkot Bandar Lampung, Eka Afriana.
Rilis ID
Penyerahan SK pengangkatan kembali guru PPK di Bandar Lampung oleh Asisten II Pemkot Bandar Lampung, Eka Afriana.

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan kembali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di aula Semergou Pemkot setempat, Kamis (9/4/2026)

Tercatat sebanyak 75 tenaga guru PPPK menerima SK berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung formasi 1 Desember 2025.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana yang diwakili oleh Asisten II Eka Afriana menyampaikan, pengangkatan kembali ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pendidikan di Kota Tapis Berseri.

Menurutnya, keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar di tingkat SD, SMP hingga SMA.

“Dengan pengangkatan kembali ini, diharapkan kinerja, dedikasi, integritas, dan loyalitas semakin meningkat dalam menjalankan tugas pendidikan,” ujar Eka.

Ia menegaskan, penyerahan SK bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk kepercayaan dan apresiasi pemerintah atas pengabdian para guru dalam mencerdaskan generasi muda.

Dalam kesempatan tersebut,Eka juga menyampaikan sejumlah pesan kepada para guru PPPK.

Di antaranya meningkatkan profesionalisme, terus berinovasi dalam metode pembelajaran, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Selain itu, para guru juga diminta menjaga integritas sebagai aparatur sipil negara, termasuk menjunjung tinggi disiplin dan kode etik.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Guru

PPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya