Akomodir Permintaan Petani, Wagub Jihan: Pemprov Siap Bentuk Tim Fasilitasi Konflik Agraria di Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Dalam pertemuan ini, petani yang juga masuk Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) meminta Pemprov Lampung membentuk tim penyelesaian konflik agraria di Lampung.
Hal ini disampaikan Yohanes Joko Purwanto, Koordinator PPRL di Ruang Abung, Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung pada pertemuan dengan Wagub Jihan.
"Kami cuma minta satu hal, pasca reformasi dibentuk tim penyelesaian konflik agraria di Lampung yang terdiri dari BPN Kepolisian DPRD dan multi sektor," katanya.
Menurutnya tim penyelesaian konflik agraria di Lampung ini penting agar penyelesaian konflik agraria dapat langsung diselesaikan.
"Itu juga agar kami tidak perlu BPKH, dilempar ke pemda dan sebagainya. Dan agar kami tahu bagaimana menyelesaikan masalah kami. Karena konflik agraria ini akan terjadi terus menerus jika pemerintah tidak melihat persoalan agraria ini secara utuh," katanya.
"Bahkan masalah lama pun belum selesai akan kembali muncul masalah baru masalah agraria. Maka kami meminta Pemprov Lampung membentuk tim khusus penyelesaian konflik agraria di Lampung," imbuhnya.
Ditambahkan Ketua Forum Masyarakat Register (FORMASTER), Suyatno yang juga Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Lampung menurutnya konflik agraria di Lampung tidak terselesaikan.
"Konflik pertanahan akan jadi bom waktu, bahkan kami juga menyabut plang satgas PKH (penertiban kawasan hutan), karena mereka harusnya menyelesaikan konflik struktural yang sudah akut, tapi justru mengambil (lahan) yang sudah tidak layak kemudian diserahkan ke perusahaan dengan mendapatkan HGU," katanya.
Suyatno menerangkan banyak konflik yang harus diselesaikan tim penyelesaian konflik agraria di Lampung.
"Maka kami meminta setidaknya pernyataan bersama antara kita dengan pemprov Lampung dengan membuat tim penyelesaian konflik agraria di Lampung," jelasnya. (*)
Wakil Gubernur Lampung
Jihan Nurlela
petani
konflik agraria Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
