Yusuf Kohar Marah-Marah di Kantor BKD Bandarlampung
Anonymous
Bandarlampung
Namun, surat tersebut ilegal lantaran tidak ada satupun paraf dari pejabat eselon IV, III, sekretaris, kepala badan, asisten, dan sekda. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
