Waspada Covid-19 di Libur Panjang Desember!
Wirahadikusumah
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Kasus positif virus corona di Lampung dari hari ke hari makin meningkat. Per Minggu (29/11/2020), jumlah kasus Covid-19 sudah menyentuh angka 3.773 orang.
Sementara, pada Desember 2020, sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2020 bakal ada libur panjang. Dimulai dari 24 Desember hingga 3 Januari 2021.
Memang libur panjang itu telah diminta dievaluasi oleh Presiden Jokowi. Tujuannya agar tidak berdampak terhadap peningkatan jumlah Covid-19 di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, jumlah libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020 belum berubah. Masih menjadi 11 hari. Rinciannya libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari, ditambah Sabtu dan Minggu sebanyak 4 hari.
Terkait libur panjang ini, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membenarkan sudah ada SKB tiga menteri. Kendati begitu, ia juga sudah mendengar informasi dari media akan direvisi.
”Karena itu, kita (Pemprov Lampung, Red) menunggu saja. Bagaimana arahan dan ketentuan dari pusat nantinya mengenai hal tersebut,” ujarnya kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon, Minggu (29/11/2020) malam.
Kendati demikian, Fahrizal memastikan pemprov dan pemkab serta pemkot se-Lampung terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran Covid-19.
”Kami juga mengimbau agar tidak melakukan perjalanan yang tidak sangat prioritas. Hindari kerumunan!” imbaunya.
Ia juga mengaku sudah menekankan kepada pemkab dan pemkot se-Lampung untuk fokus dalam penanganan penyebaran virus Covid-19. Sebab, operasional dalam penekanan penyebaran virus tersebut dilaksanakan di daerah.
”Pemprov ini kan sifatnya hanya mem-backup, memberikan pengarahan dan lainnya,” ucapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
