Hindari Penyalahgunaan, 13.383 e-KTP Rusak di Surabaya Akan Dipotong
Zulhamdi Yahmin
Surabaya
RILISID, Surabaya — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan, ada sekira 13.383 dari 770.185 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dicetak di Kota Surabaya mengalami kerusakan (invalid).
Dia memastikan, e-KTP yang rusak itu akan digunting di pojok kanan. Hal itu Sesuai surat dari Kemendagri Nomor 471.13/9730/DUKACAPIL Tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
"Kami akan memotong pojok kanan KTP elektronik yang rusak mulai Senin (4/6/2018). Ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain," kata Suharto di Surabaya, Minggu (3/6/2018).
Dia mengungkapkan, e-KTP yang rusak itu adalah hasil cetakan sejak November 2014 sampai dengan Mei 2018.
"KTP elektronik yang rusak sampai saat ini masih disimpan," ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah e-KTP rusak yang sudah dikirim ke Kemendagri, Suharto mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail data tersebut.
"Nanti Senin akan kami cek lagi, dan Selasa kami akan mengundang kecamatan di Dispendukcapil untuk koordinasi masalah ini," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
