WNI Dilarang Masuk Israel, DPR: Konsekuensi Dukung Palestina
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, meminta penolakan visa warga negara Indonesia (WNI) oleh Israel tidak perlu menjadi polemik. Dia menilai, adanya penolakan WNI masuk ke Israel itu adalah konsekuensi tindakan Indonesia yang mendukung penuh terwujudnya kemerdekaan Palestina.
"Penolakan visa WNI ini merupakan konsekuensi, dalam kaitan Indonesia yang juga pernah menolak visa warga Israel, dan Indonesia sampai sekarang masih konsisten mendukung kemerdekaan Palestina," kata Taufik, di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga, ujar dia, tidak perlu adanya pembahasan atau negosiasi mengenai hal ini.
"Kita berharap, penolakan visa WNI oleh Israel ini tidak berpengaruh pada konsistensi kita mendukung kemerdekaan Palestina," ujarnya.
Dia menambahkan, penolakan visa WNI justru merugikan Israel, salah satunya dari sektor pariwisata di mana banyak wisatawan Indonesia berwisata ke Israel. Bahkan, lanjutnya, hal itu juga melanggar Resolusi PBB yang menyebutkan bahwa Masjid Al Aqsa di Yerusalem merupakan situs suci umat Islam dan warisan dunia.
"Ya memang untuk saat ini warga kita tidak bisa beribadah dan berziarah ke Yerusalem. Tapi, jika dilihat ini Israel melanggar Resolusi PBB. Sharusnya bisa dikunjungi oleh seluruh orang dari berbagai belahan dunia," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pada pertengahan Mei lalu, Pemerintah Indonesia melarang warga Israel mengunjungi Indonesia.
Dia juga mengatakan adanya penolakan visa terhadap 53 warga negara Israel yang akan ke Indonesia, alasan penolakan sangat sensitif.
"Tentang 53 orang warga negara Israel yang ditolak visanya itu benar. Itu adalah hasil keputusan clearing house yang kita lakukan. Alasannya itu tidak dapat kami sampaikan. Ini masalahnya sensitif," ujarnya.
Yasonna mengatakan visa yang ditolak atau diterima adalah kewenangan negara terutama terkait Israel, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
