Usai Diperiksa KPK, Utut Adianto Ngaku Diberondong 11 Pertanyaan
Anonymous
Jakarta
Dalam kasus ini, Librata dan Hamdani yang merupakan kontraktor pemenang proyek yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Hadi diduga membantu pemenuhan Tasdi untuk membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.
Tasdi diduga menerima fee senilai Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp22 miliar.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (5/6/2018).
Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
