Tujuh Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp700 Juta ke KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Tujuh orang anggota DPRD Jambi fraksi partai Golkar mengembalikan uang dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun nilainya mencapai hampir Rp700 juta yang diduga pemberian dari Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola.
Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Juber sedianya hari ini bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
Juber menyampaikan bahwa uang tersebut diperoleh dari Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin dan Kusnindar.
"Setelah dhitung, untuk 2018 dari Rp700 juta, kurang Rp200 ribu dari seluruh Fraksi Golkar. Jadi yang dikembalikan Rp699.800.000," ujar Juber kepada jaksa KPK.
Sementara itu, dalam persidangan, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Popriyanto juga mengaku telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp175 juta.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 dan rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
