Ternyata Ini Alasan Yusuf Kohar Angkat Plt. Eselon II
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Wali Kota Bandarlampung, M Yusuf Kohar, mengusut dugaan nomor palsu surat perintah tugas (SPT) Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Surat dimaksud tentang pengangkatan sejumlah pelaksana tugas (plt.) pejabat eselon II.
"Ada isu nomor saya palsu, mana ada yang palsu. Yang mengeluarkan itu BKD, yang menomorkan surat itu BKD. Jangan main-main, BKD-nya yang nggak beres, saya laporin," tegas Yusuf Kohar di press room Pemkot Bandarlampung, Rabu (4/7/2018).
Dia mengungkapkan, SPT tersebut dibuat dan ditandatangani olehnya.
"Palsu dari mana? BKD yang buat, bukan oknum. Nggak takut-takut saya, saya ini kepala daerah. Saya akan usut nomornya, mungkin mereka ngasih nomor palsu. Mau itu palsu atau nggak itu nomor dari BKD," tandasnya.
Disinggung pembatalan pengangkatan plt. yang dilakukannya saat menjabat Plt. Wali Kota Bandarlampung selama 4,5 bulan, Yusuf santai menanggapi.
"Satu bulan setelah saya menjabat sebagai plt., saya lihat terjadi rangkap jabatan. Asisten megang tiga dinas, sekkot satu dinas. Apakah memang mampu memegang banyak jabatan?” tanyanya.
Yusuf atas dasar itu mem-plt.-kan mereka. Dia mencari orang yang nonjob untuk menempati jabatan yang kosong.
”Masalah Herman HN mem-plt.-kan kembali itu urusan Herman HN," cetusnya.
Sementara berdasarkan sumber terpercaya rilislampung.id di BKD, nomor SPT yang kini tengah hangat diperbincangkan bukan palsu, namun cacat hukum.
"Surat itu memang masuk dan dipegang mantan Kepala BKD, Saad Asnawi. Tapi tidak ditandatangani kasi, kabid, sekretaris, kepala bkd, asisten, dan sekkot. Kalau tidak ada tandatangan, tidak sah. BKD tidak pernah menyebutkan nomor surat tersebut palsu," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
