Ternyata, Ada Uang Dugaan Korupsi Bakamla Mengalir ke Rapimnas Golkar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

19 September 2018 16:02 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

Fahmi sengaja menggelontorkan uang tersebut agar Fayakhun yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi I itu meloloskan anggaran proyek pengadaan satelit dan drone milik Bakamla.

Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak 1.000.000.000,00.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya