Ternyata, Ada Uang Dugaan Korupsi Bakamla Mengalir ke Rapimnas Golkar
Anonymous
Jakarta
Fahmi sengaja menggelontorkan uang tersebut agar Fayakhun yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi I itu meloloskan anggaran proyek pengadaan satelit dan drone milik Bakamla.
Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak 1.000.000.000,00.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
