Telan Dana APBD Hingga Rp300 Juta, IPAL Puskesmas Menggala Tidak Berfungsi

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

22 April 2021 12:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
IPAL di Puskesmas Menggala yang tidak berfungsi. Foto: Albari
Rilis ID
IPAL di Puskesmas Menggala yang tidak berfungsi. Foto: Albari

RILISID, Tulangbawang — Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Menggala, Tulangbawang diketahui tidak berfungsi. Padahal pembangunannya telah menelan anggaran Rp300 juta lebih dari APBD Tulangawang 2020, namun sampai sekarang belum berfungsi

Menurut Kepala Puskesmas Menggala Desma Damita, pihaknya sama sekali belum menerima penyerahan IPAL tersebut dan bagaimana penggunaannya sama sekali belum diberitahu.

“Kami belum terima penyerahan karena semua tanggungjawabnya masih ada di Dinas Kesehatan Tulangbawang. Kami belum mendapatkan sosialisasi bagaimana menggunakan IPAL tersebut. Lagi pula tegangan listrik disini tidak memadai untuk penggunaan instalasi tersebut,” ungkapnya saat ditemui diruangannya, Rabu (21/4/2021) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan RilisLampung.id, Kamis (22/4/2021), IPAL adalah sarana pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Puskesmas sebagai salah satu penghasil limbah cair seperti kegiatan cuci alat kesehatan, kegiatan MCK, dan kegiatan laboratorium, wajib memiliki IPAL dan harus melakukan treatment pada air limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke badan air seperti sungai atau aliran air. 

IPAL dikelola oleh pihak Puskesmas setempat dan menjadi tanggungjawab petugas kesehatan lingkungana atau Sanitarian sebagai operator IPAL.

Tujuan IPAL adalah penyaring dan membersihkan alir limbah yang dihasilkan, sesuai dengan baku mutu yang diperbolehkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Jika kadar kimia dan bakteri melebihi ambang batas, maka harus dilakukan treatment lagi sehingga hasil angkanya memenuhi baku mutu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya