Takbir! Massa dan DPRD Sepakat HRS dan Munarman Dibebaskan
Gueade
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Teriakan ”Allahu Akbar!” memenuhi ruang rapat DPRD Lampung Utara (Lampura), Kamis (29/4/2021).
Hal ini sebagai respons atas persetujuan para legislator Lampura untuk meneruskan tuntutan massa ke presiden secara resmi.
Salah satu poin penting adalah membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lampung Utara (Lampura) Anti Terorisme dan Anti Kezaliman.
Beberapa anggota DPRD Lampura yang dipimpin ketua dewan Romli kemudian menerima perwakilan massa di ruang rapat.
Dia berjanji merespons tuntutan massa dengan cara membuat surat resmi untuk disampaikan ke Presiden Jokowi.
"Pernyataan dan bersurat kami ke presiden ini merupakan proses mengadu antara rakyat dan pimpinannya. Karenanya, ini bukan merupakan kesalahan," ujarnya diamini Wakil Ketua DPRD, Dedi Sumirat.
Romli mengkritisi penangkapan aktivis dan praktisi hukum, Munarman, dengan tuduhan teroris oleh Densus 88.
"Polisi harus bisa membuktian kesalahan Munarman. Jika tidak terbukti, dia harus dibebaskan," ujar Romli yang juga aktivis '98 disambut teriakan takbir dari massa.
Turut hadir dalam ikrar pernyataan tersebut anggota fraksi Partai Demokrat, NasDem, dan PKS.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
