Tak Digaji karena Isoman? Segera Lapor Disnaker, Begini Aturannya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

6 September 2021 15:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman meminta pekerja yang tidak mendapatkan haknya selama isolasi mandiri (isoman) karena Covid-19 untuk melapor.

Ia menerangkan, perihal upah atau gaji bagi pekerja yang sedang isoman diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Menurutnya, pekerja yang sedang isoman harus diberikan kebijakan khusus dari perusahan.

"Mesti tetap digaji, walaupun mungkin ada pengurangan nominal berdasar kebijakan dari perusahaan tersebut," ungkapnya, Senin (6/9/2021).

Wan Abdurahman mengatakan, apabila ada karyawan yang sedang isoman namun tak digaji bisa melapor ke Bidang Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker. 

"Dengan membawa surat bukti terkonfirmasi positif Covid-19. Nanti akan kita panggil pihak perusahaannya," ujarnya. 

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

SE ditandatangani oleh Ida Fauziah pada 17 Maret 2020, yang mengamanatkan setiap gubernur untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait Covid-19 berdasa keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga Covid-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pegawai

Isoman

Tak digaji

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya