Tak Digaji karena Isoman? Segera Lapor Disnaker, Begini Aturannya
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman meminta pekerja yang tidak mendapatkan haknya selama isolasi mandiri (isoman) karena Covid-19 untuk melapor.
Ia menerangkan, perihal upah atau gaji bagi pekerja yang sedang isoman diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurutnya, pekerja yang sedang isoman harus diberikan kebijakan khusus dari perusahan.
"Mesti tetap digaji, walaupun mungkin ada pengurangan nominal berdasar kebijakan dari perusahaan tersebut," ungkapnya, Senin (6/9/2021).
Wan Abdurahman mengatakan, apabila ada karyawan yang sedang isoman namun tak digaji bisa melapor ke Bidang Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker.
"Dengan membawa surat bukti terkonfirmasi positif Covid-19. Nanti akan kita panggil pihak perusahaannya," ujarnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
SE ditandatangani oleh Ida Fauziah pada 17 Maret 2020, yang mengamanatkan setiap gubernur untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan berikut:
1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait Covid-19 berdasa keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga Covid-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
Pegawai
Isoman
Tak digaji
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
