Tak Digaji karena Isoman? Segera Lapor Disnaker, Begini Aturannya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

6 September 2021 15:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman. Foto: Sulaiman

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit Covid-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pegawai

Isoman

Tak digaji

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya