Tahun Depan, Dinas PUPR Bangun Jalan Dua Jalur di Telukpandan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

21 Juni 2018 19:19 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kemacetan terjadi saat masyarakat berlibur usai berlebaran ke pantai di Kabupaten Pesawaran. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Kemacetan terjadi saat masyarakat berlibur usai berlebaran ke pantai di Kabupaten Pesawaran. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung, segera melakukan pelebaran jalan provinsi di wilayah Lempasing, Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran. 

Rencana itu bahkan sudah dibicarakan jauh-jauh hari dengan Gubernur Lampung nonaktif, M.Ridho Ficardo.

“Beliau sangat mendukung pembangunan pelebaran jalan tersebut, dalam menunjang destinasi wisata di wilayah Lampung, khusus Kabupaten Pesawaran," ujar Kepala Dinas PUPR Lampung, Budhi Darmawan kepada rilislampung.id , Kamis (21/6/2018).

Budhi mengatakan bahwa pelebaran jalan provinsi itu memang mendesak untuk dilakukan, mengingat saat musim libur panjang lebaran dan sekolah selalu macet berkilo-kilo meter. "Iya solusinya harus dipelebar jalan tersebut menjadi dua jalur,” terangnya.

Mengenai anggaran pembangunan, dia menjelaskan sudah dibicarakan dengan Kementerian PUPR.  Pusat mendukung rencana itu.

“Namun pembangunan belum bisa terwujud tahun ini, Insya Allah tahun depan bisa segera terlaksana. Mungkin tahun ini yang bisa disegerakan yakni berkoordinasi terkait ganti rugi lahan," kata Budhi.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Lampung, Budiarto sangat mendukung jika benar-benar jalan di wilayah lempasing Kecamatan Telukpandan diperlebar menjadi dua jalur. 

“Pelebaran jalan harus segera terealisasi, mengingat wilyah itu menjadi salah satu ikon wisata Lampung yang akan diutamakan. Jadi dengan dua jalur itu tidak lagi macet," tutupnya. (baca juga: Ternyata, Pjs. Gubernur Punya Ganjalan di Akhir Jabatan). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya