Tagih Janji untuk Ayahnya, Nadia Mulya Datangi KPK
Anonymous
Jakarta
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Gugatan itu dilakukan melalui praperadilan yang didaftarkan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (14/9/2018) kemarin.
"Praperadilan kasus Century lawan KPK telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diregister nomor perkara : 16/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta.
Boyamin menyampaikan gugatan kedua ini dikarenakan kekecewaannya mengingat KPK hingga saat ini tak kunjung melanjutkan penanganan kasus Century.
Padahal, pada gugatan pertama dimenangkan oleh MAKI dimana hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar telah mengabulkan praperadilan.
"Bahwa sampai saat ini termohon dalam hal ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya sehingga haruslah dimaknai termohon (KPK) melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel," tegasnya.
Dalam gugatan kali ini, MAKI membawa Kabareskrim Polri sebagai pihak turut termohon I dan Jaksa Agung sebagai pihak turut termohon II.
Pasalnya, dalam putusan praperadilan sebelumnya, terdapat amar yang memerintahkan pelimpahan kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
