Situs KPU Diretas, Bukti Pemerintah Gagal Jamin Pengguna Siber
Anonymous
Jakarta
Apalagi, KPU sebenarnya sudah punya pengalaman dengan ancaman peretasan, seperti pernah terjadi pada awal Februari 2017, pada saat penghitungan suara Pilkada DKI putaran pertama.
Sehingga, kesal Fadli Zon, kasus semacam ini seharusnya bisa lebih diantisipasi. Kenyataan bahwa hal ini kembali terulang menunjukkan pertahanan siber pemerintah sangat lemah.
Padahal, sejak 2017 Indonesia telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Untuk menghadapi Pilkada 2018, saya baca BSSN juga sebenarnya sudah membentuk Crisis Centre yang siaga 24 jam, bekerja sama dengan tim IT KPU dan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk bersiaga menghadapi serangan peretas. Jadi, mestinya kasus semacam ini tak boleh terjadi. Kalau pun sampai terjadi, mestinya bisa lebih cepat ditangani,” katanya.
Harus dipahami, kasus peretasan semacam ini bukan hanya merusak kredibilitas KPU, tapi juga bisa merusak psikologi publik.
Masyarakat Indonesia menjadi sulit untuk meninggalkan praktik Pemilu berbasis pencoblosan dan pencontrengan, karena publik kemudian tak percaya terhadap jaminan keamanannya.
Itu sebabnya, kata Fadli Zon, aparat keamanan harus segera mengusut kasus ini. Jika tidak, tingkat kepercayaan masyarakat bisa runtuh dan sikap saling curiga bisa meluas. Ini tak kondusif, karena kita sedang menghadapi tahun politik.
“Kasus peretasan situs KPU harus ditangani sama seperti kasus teror. Ini teror siber yang bisa mengancam demokrasi. Saya yakin aparat keamanan bisa segera mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan siber ini,” sebut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Selain KPU, kasus ini juga menjadi catatan atas keberadaan dan kinerja BSSN. Indonesia saat ini masih rentan terhadap serangan siber.
Sepanjang 2017, misalnya, ada lebih dari dua ratus juta serangan siber. Berdasarkan riset badan PBB, Internasional Telecommucation Union (ITU), pada 2017 tingkat keamanan siber Indonesia hanya menempati peringkat ke-70 di dunia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
