Situs KPU Diretas, Bukti Pemerintah Gagal Jamin Pengguna Siber

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Juli 2018 19:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Kasus peretasan situs KPU (Komisi Pemilihan Umum) sejak akhir pekan lalu, yang membuat hasil penghitungan Pilkada Serentak 2018 tak bisa diakses oleh publik.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, salah satu hambatan kenapa belum bisa melangkah ke arah paperless election atau mulai menggunakan mesin voting dalam pemilihan umum adalah masih lemahnya jaminan keamanan dunia siber di Indonesia.

Penyelenggara pun, lanjutnya, tak mampu menjamin keamanan suara rakyat dari serangan siber.

“Adanya peretasan situs KPU di tengah momen krusial Pilkada Serentak 2018 menunjukkan pengamanan situs KPU sangatlah lemah. Apalagi, sesudah lewat beberapa hari, kasus peretasan itu belum juga bisa ditangani seratus persen. KPU dan pemerintah menanganinya secara amatiran dan tak serius,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Sejauh ini, untuk mengatasi peretasan, KPU menerapkan sistem buka tutup. 

Legislator Gerindra ini mengatakan, meskipun bisa mengurangi efek kerusakan, cara tersebut tak bisa dipertahankan, karena bisa mengurangi kualitas transparansi penyelenggaraan Pilkada. 

KPU, lanjut Fadli Zon, mestinya punya skenario canggih, baik mencegah maupun mengatasi kasus semacam ini. 

"Kita bisa lihat bagaimana dunia perbankan relatif bisa bertahan dari serangan siber dan aman dari retasan. Anggaran KPU kan sangat besar, mestinya dengan anggaran besar itu KPU bisa membangun sistem keamanan siber ultra secure," katanya.

Dalam APBN 2018, anggaran sebesar Rp26 triliun untuk pesta demokrasi 2018, baik pelaksanaan Pilkada serentak maupun persiapan Pemilu 2019. 

"KPU, kata Fadli Zon, tercatat merupakan lembaga kedua sesudah kepolisian yang mendapat alokasi anggaran terbesar pada APBN 2018, yaitu sebesar Rp12,5 triliun,” ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya