Siswa di Pringsewu yang Ujian Tetap Sekolah, ASN Tidak Libur

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

16 Maret 2020 22:55 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Pringsewu Sujadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait arahan gubernur terkait virus corona. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Yuda
Rilis ID
Bupati Pringsewu Sujadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait arahan gubernur terkait virus corona. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Yuda

RILISID, Pringsewu — Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Covid-19 (virus corona) di Provinsi Lampung, Bupati Pringsewu Sujadi  melakukan rapat terbatas dengan unsur Uspika dan Uspida, Senin (16/3/2020) sore di ruang rapat sekretaris kabupaten.

Surat edaran Gubernur Lampung dengan nomor 440/1022/06/2020 berisikan sembilan imbauan untuk disampaikan ke masyarakat Lampung.

Salah satunya melaporkan progress penanganan kesiapsiagaan di masing-masing kabupaten/kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspect corona kepada Gubernur Lampung melalui Kadiskes Provinsi Lampung selaku ketua gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WhatsApp 08127415087.

Bupati Pringsewu usai rapat terbatas mengatakan, untuk ASN (aparatur sipil negara) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap beraktivitas seperti biasa. Yang bersifat pelayanan akan terus buka.

”Kemudian untuk murid yang sedang ujian harus tetap sekolah. Yang tidak, akan kita liburkan sesuai arahan gubernur," tandasnya. (*)

 

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya