Selidiki Kasus BLBI, KPK Kejar Taipan Tajir Ini Sampai hingga Singapura
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun saat ini tim KPK tengah memburu bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke Singapura.
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diketahui merupakan pemilik tambak dipasena yang juga pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya diduga berperan aktif dalam kasus BLBI ini namun diketahui tak pernah hadir memenuhi panggilan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba ke Singapura untuk memastikan sampainya surat panggilan KPK kepada keduanya. Taipan tajir itu pun rencananya akan dipanggil oleh KPK pada Senin (8/10/2018) untuk diperiksa sebagai saksi.
"Rencana jadwalnya itu Senin dan Selasa untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tim kpk bahkan sampai ke Singapura juga berkerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas setempat dan KBRI untuk memastikan surat itu sampai ke kediaman yang bersangkutan," ujarnya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
KPK pun berharap agar Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pekan depan. Febri berpesan jika keduanya merasa tidak melakukan pelanggaran berupa suap menyuap maka seharusnya keduanya berani datang memenuhi pemeriksaan.
"Kami harap, kami himbau Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bisa kooperatif dengan proses ini sehingga kalau ada klarifikasi yang ingin disampaikan bisa saja disampaikan ke tim, misalnya sjamsul nursalim mengatakan saya berbeda pendapat atau ada informasi lain yang ingin disampaikan silakan saja karena itu hak yang bersangkutan," tuturnya.
Meski begitu, Febri menegaskan jika keduanya tak hadir juga dalam pemanggilan nanti, maka KPK tetap akan menyelidiki kasus BLBI ini ke pihak-pihak lainnya.
"Yang pasti pengembangan perkara ini masih terus berjalan. Kami tidak akan tergantung pada pengakuan atau bantahan orang-orang tertentu misalnya dan juga terkait dengan pihak-pihak yang dipanggil hadir atau tidak hadir proses ini akan terus berjalan," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mengembangkan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Febri tak membantah bahwa pihaknya akan membuka penyelidikan baru dalam kasus mega korupsi itu.
"Untuk pengembangan BLBI, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini. Kami mempelajari juga fakta persidangan dan pertimbangan hakim di putusan dengan terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
