Selidiki Kasus BLBI, KPK Kejar Taipan Tajir Ini Sampai hingga Singapura
Anonymous
Jakarta
Dari pemeriksaan di KPK sendiri, memang tampak beberapa pihak telah dipanggil oleh penyidik. Padahal, kala itu persidangan dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tamenggung telah hampir memasuki babak akhir di pengadilan tipikor. Diketahui, beberapa orang yang dipanggil seperti Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.
Kendati begitu; Febri tidak mau mengungkap siap yang sedang diselidiki oleh KPK tersebut. Terpenting, dikatakannya, KPK tidak akan pernah berhenti pada Sjafruddin dalam kasus ini.
"Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadilan Tipikor, tentu kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul, dan permintaan keterangan pada pihak lain yang terkait," ujar Febri
Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK yang akan membuka penyelidikan baru kasus BLBI. MAKI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan melalui praperadilan terkait dengan penghentian penyidikan materil perkara SKL BLBI.
"Kami menyambut positif jawaban KPK karena sudah satu langkah maju dg menyatakan KPK telah melakukan tahap Penyelidikan, jika Penyelidikan telah selesai nantinya pasti ditingkatkan Penyidikan dan tentunya akan adanya Tersangka baru selain Syafrudin Temenggung," ujar Boyamin.
Dalam kasus ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.
Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.
Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
