Sambangi Kapolda Lampung, KPID Ajak Bahas Penegakan Hukum di Bidang Penyiaran

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

BANDARLAMPUNG

23 April 2021 12:53 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Komisioner KPID Lampung saat bersilaturahmi dengan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, Kamis (22/4/2021)./FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Komisioner KPID Lampung saat bersilaturahmi dengan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, Kamis (22/4/2021)./FOTO ISTIMEWA

RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung menyambangi Mapolda Lampung, Kamis (22/4/2021). Kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno terkait penegakan hukum di bidang penyiaran di provinsi ini.

Ketua KPID Lampung Budi Jaya idris didampingi Wakil Ketua Wirdayati, M.Pd. dan koordinator bidang kelembagaan Hendra, S.Sos. dalam pertemuan itu mengatakan, KPID ingin terus menjalin kerjasama dengan Polda Lampung dalam upaya meningkatkan penyiaran yang sehat.

Wirdayati menambahkan, selama ini penegakan hukum pada bidang penyiaran di Provinsi Lampung sudah cukup baik dan akan terus berusaha untuk ditingkatkan. Menurutnya, terhitung September 2019, beberapa ruang lingkup nota kesepahaman yang terdiri dari pertukaran data atau informasi, penegakan hukum di bidang penyiaran, bantuan teknis, koordinasi, pemantauan, pengawasan dan peningkatan SDM sudah berjalan dengan baik.

”Yang perlu dilakukan adalah konsistensi dalam melakukannya demi terwujudnya penyiaran yang sehat,” ujar Wirdayati dalam pertemuan tersebut. 

Sementara, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno didampingi Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengucapkan terima kasih kepada KPID atas koordinasi dan kerjasama yang dilakukan.

”Kami dari pihak Polda Lampung juga siap membantu dan bekerja sama dengan KPID Lampung dalam pengawasan isi siaran televisi dan radio yang ada di Lampung,” ucap kapolda.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya