Rommy Divonis Dua Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima terdakwa Romahurmuziy atau Romi.
“Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Ali mengungkapkan, KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, imbuhnya, majelis hakim belum mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berapa hukuman uang penganti hingga pencabutan hak politik terdakwa.
“Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim,” jelas Ali.
Ali menambahkan, saat ini tim JPU KPK tengah menyusun materi banding, dan secepatnya akan menyerahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
