Ribuan Ekor Burung Diamankan KSKP Bakauheni

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

LAMPUNG SELATAN

8 Februari 2021 16:43 WIB
Daerah | Rilis ID
Ribuan burung yang disita oleh KSKP Bakauheni, Lampung Selatan./FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Ribuan burung yang disita oleh KSKP Bakauheni, Lampung Selatan./FOTO ISTIMEWA

Rinciannya, 7 ekor burung jenis Serindit Melayu, 1 ekor Takur Api, 12 ekor Betet Ekor Panjang, 7 ekor Ekek Layongan, 10 ekor Cica Daun Sayap biru Sumatera, 10 ekor Cica Daun Kecil, 13 ekor Cica Daun Sumatera/Kinoy, 4 ekor Poksai Sumatera. Sejumlah 64 ekor burung tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi.

Kemudian, 300 ekor burung jenis Jalak Kerbau, 6 ekor burung jenis Perling Kumbang, 90 ekor burung jenis Merbah Cerucuk, 108 ekor burung jenis Gelatik Batu, 41 ekor burung jenis Air Mancur, 10 ekor burung jenis Cucak Gunung, 8 ekor burung jenis Kutilang Emas, 6 ekor burung jenis Brinji Gunung, 22 ekor burung jenis Brinji Bergaris.

Lalu, 11 ekor burung jenis Pentet Kelabu, 11 ekor burung jenis Poksai Mandarin, 640 ekor burung jenis Pleci, 390 ekor burung jenis Ciblek, 55 ekor burung jenis Sikatan Bakau/Teledekan, 8 ekor burung jenis Cucak Jenggot, 13 ekor burung jenis Kepodang, 8 ekor burung jenis Madu Hitam, 1 ekor burung jenis Poksai Mantel, 2 ekor burung jenis Cucak Biru. Dari 1730 ekor burung itu, tidak termasuk dalam jenis burung yang dilindungi.

”Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” pungkas Ferdiansyah.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya