Rawan Kecelakaan, Simpang Simpur Dipasangi Pembatas Jalan

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

1 Desember 2020 16:06 WIB
Daerah | Rilis ID
Rekayasa lalu lintas di Simpang Simpur Kalianda. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy
Rilis ID
Rekayasa lalu lintas di Simpang Simpur Kalianda. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Mengantisipasi jatuhnya korban di titik rawan kecelakaan (blackspot), aparat Polres Lampung Selatan melakukan rekayasa lalu lintas, Selasa (1/12/2020).

Rekayasa tersebut berupa pemasangan pembatas jalan atau water barrier dari arah Kodim 0421/LS hingga tikungan menuju arah jantung Kota Kalianda.

Satuan Lalu Lintas Polres Lamsel dalam hal ini bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung-Bengkulu. 

Kanit Lakalantas Polres Lamsel Iptu Ilham Efendi menjelaskan, seringnya kecelakaan di Simpang Simpur, Kalianda tersebut lantaran tidak ada pembatas jalan. Sehingga pengendara berbelok tidak di jalur yang semestinya.

"Karena ini merupakan jantung kotanya Kalianda, harapannya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Minimal mengurangi, ataupun menjadikan Simpang Simpur ini tidak lagi blackspot," katanya.

Mengenai titik blackspot di Desa Candimas Kecamatan Natar, Ilham telah berkoordinasi dengan BPTD supaya dilakukan pengurangan titik putar balik atau u-turn.

"Sementara di Pasar Bakauheni. Yang lainnya, butuh waktu untuk melakukannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, telah ditentukan lima titik blackspot di Lamsel. Yaitu Desa Candimas, Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung, turunan Tarahan Kecamatan Katibung, simpang Pasar Bakauheni Kecamatan Bakauheni, dan Simpang Simpur depan Grahapena Kecamatan Kalianda.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 hingga November 2020 ada 275 kasus kecelakaan di Lamsel.

Total korban meninggal dunia 113 orang, luka berat 216, dan luka ringan 207.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya