Ratusan Orang Terjaring Razia Yustisi Masker di Rest Area Gisting

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

7 Februari 2021 12:02 WIB
Daerah | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tanggamus kembali melakukan penindakan kepada 250 orang di jalan lintas barat (Jalinbar) Rest Area Gisting, Kecamatan Gisting.

Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi yustisi di rest area gisting, pihaknya melakukan pemeriksaan protokol kesehatan kepada masyarakat pengguna jalan serta pedagang yang berada di sekitarnya.

"Penindakan hari ini dilakukan kepada 250 orang pelanggar masker. Kami juga bagikan 100 masker," kata Bunyamin.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Satpol PP berupa teguran berupa teguran lisan 180 orang. Lalu 50 teguran tertulis berikut pernyataan pelanggar.

"Tindakan juga melakukan hukuman fisik berupa pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya terhadap 20 orang pelanggar," jelasnya.

Ditambahkan Kabag, setelah dilakukan tindakan terhadap pelanggar, kemudian diberikan arahan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Hal ini tentunya dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran covid-19," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya